Alat Tangkap Cantrang Buat Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, pemakaian alat
tangkap cantrang dalam melakukan aktifitas penangkapan di laut telah
membuat negara merugi ratusan miliar Rupiah.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf mengatakan,
kerugian yang terjadi ini dikarenakan kapal yang berukuran di atas 30
gross ton (GT) menyulap ukurannya tersebut agar terhindar dari kewajiban
membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Gellwynn mengaku masih belum menghitung secara pasti soal angka
kerugian tersebut. Namun, jika dilihat dari total kapal yang ada,
dirinya menduga dari 10 ribu kapal yang terdata hanya sebesar 80 persen.
"Saya belum menghitung sampai berapa pastinya, namun jika
berandai-andai, ukuran kapal diperkecil dari di atas 30GT menjadi 10 GT.
Dari 10 ribu kapal, yang terdata ada 80% atau 8 ribu ribu kapal," kata
Gellwynn di Kantor KKP, Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Dirinya menambahkan, untuk kapal dengan ukuran 30 GT ini pemerintah
mengenakan PNBP sekira Rp20 juta per kapal. Oleh karenanya, jika ditotal
dari kapal yang mengubah ukuran, negara rugi ratusan miliar.
"jika kali 20 juta, ada sekitar Rp160 m penerimaan negara yang hilang," tambahnya.
Tidak hanya itu, sambung Gellwynn, pemerintah juga telah mengenakan
kepada kapal-kapal di bawah 30 GT dengan hanya membayar Pendapatan Asili
Daerah (PAD).
"Kalau untuk 100 GT saja,kita dapat 20-30an juta PNBP, sehingga
besar sekali loss nya. Itu baru wilayah Jawa Tengah, dan kita tidak tau
lokasi lain," tukasnya.
0 Response to "Alat Tangkap Cantrang Buat Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah"
Posting Komentar