JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Brigjen Pol
Didik Purnomo terkait korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat (R2 dan R4) ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2011. Sidang kali ini, membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU pada KPK menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta,
menvonis mantan Wakil Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo
dengan hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp250 juta
subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa hukuman 7 tahun penjara
dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar
Rp250 juta subsider 6 bulan tahanan," ujar Jaksa KPK, Khairuddin saat
membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta
Selatan, Senin (16/3/2015).
Menurut Jaksa, Didik telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer,
yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Selain pidana penjara, terdakwa dituntut membayar uang pengganti
sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan
pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita.
Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara
selama 2 tahun," tutur Jaksa Khairuddin.
Dalam membacakan tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang
memberatkan dan meringankan untuk jenderal bintang satu itu. Untuk yang
memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang
giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa adalah
aparat penegak hukum.
Perbuatan Didik dinilai mencederai lembaga hukum khususnya lembaga
kepolisian. Didik dinilai berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa
tidak merasa menyesal dengan perbuatan yang dilakukan. Padahal atas
perbuatan itu didik menerima uang senilai Rp50 juta dan atas
persetujuannya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini
negara telah merugi senilai Rp121.830 miliar.
0 Response to "Korupsi Simulator SIM, Eks Wakakoralantas Dituntut 7 Tahun Penjara"
Posting Komentar