Korupsi Simulator SIM, Eks Wakakoralantas Dituntut 7 Tahun Penjara

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Brigjen Pol Didik Purnomo terkait korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat (R2 dan R4) ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2011. Sidang kali ini, membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU pada KPK menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menvonis mantan Wakil Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo dengan hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa hukuman 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan tahanan," ujar Jaksa KPK, Khairuddin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015).
Menurut Jaksa, Didik telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Selain pidana penjara, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara selama 2 tahun," tutur Jaksa Khairuddin.
Dalam membacakan tuntutannya, Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk jenderal bintang satu itu. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa adalah aparat penegak hukum.
Perbuatan Didik dinilai mencederai lembaga hukum khususnya lembaga kepolisian. Didik dinilai berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak merasa menyesal dengan perbuatan yang dilakukan. Padahal atas perbuatan itu didik menerima uang senilai Rp50 juta dan atas persetujuannya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini negara telah merugi senilai Rp121.830 miliar.

0 Response to "Korupsi Simulator SIM, Eks Wakakoralantas Dituntut 7 Tahun Penjara"

Posting Komentar