JAKARTA - Tim Sembilan yang dibentuk Presiden Joko
Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan konflik antara Polri dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar proses hukum yang menjerat dua pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dihentikan. Kasus itu saat ini tengah ditangani penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Ya, enggak hanya penundaan, kalau bisa dihentikan (kasus Samad dan
BW)," ujar salah satu anggota Tim Sembilan, Imam Prasodjo usai bertemu
pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta
Selatan, Jumat (13/3/2015) malam.
Untuk itu, Imam meminta agar baik KPK dan Polri meningkatkan
komunikasi antarlembaga. Pasalnya, mereka yang terlibat dalam kekisruhan
dua lembaga ini saling berkaitan satu sama lain.
"Yang sudah (dijadikan tersangka-red), jangan dilanjutkan. Komunikasi
politiknya, komunikasi antarlembaganya seperti apa, ini kan banyak
sekali kait mengait hal satu dengan yang lain. Kami berusaha memahami
perspektif KPK," ungkapnya.
Sosiolog Universitas Indonesia (UI) ini menjelaskan, dalam pertemuan itu dibahas mengenai kemungkinan diajukannya Peninjauan Kembali (PK) oleh KPK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
http://esdeliruzgar08.blogspot.com/2015/03/penerangan-dalam-gua-temuan-warga.html
http://reelsistas.blogspot.com/2015/03/pembangunan-pelabuhan-cilamaya-harus.html
http://naturalcuresnaturalcures.blogspot.com/2015/03/bandar-sabu-asal-sidoarjo-digulung.html
http://gevindudm.blogspot.com/2015/03/pengedar-sembunyikan-sabu-di-pembalut.html
http://raudahika.blogspot.com/2015/03/pertemuan-tim-sembilan-dengan-kpk.html
0 Response to "Tim Sembilan Minta Kasus Samad dan BW Dihentikan"
Posting Komentar