Pengacara Margriet Minta Saksi Franky Hadir di Pengadilan

Pengacara Margriet Minta Saksi Franky Hadir di Pengadilan - Juru bicara tim kuasa hukum Margriet Ch Megawe, Dion Pongkor, meminta pihak kepolisian untuk menyertakan nama Franky sebagai saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus penelantaran anak.

Franky adalah salah satu saksi dari 3 saksi yang diajukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kota Denpasar, terkait pelaporan kasus dugaan penelantaran anak di Polda Bali.

"Kita minta agar pihak kepolisian menghadirkan Franky ke pengadilan. Kita nanti buka siapa itu Franky," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Jumat (19/6/2015).

Menurutnya, apa yang diungkapkan Franky kepada media itu salah besar. Bahkan menurutnya, Franky sendiri juga telah menelantarkan anaknya. Anaknya tidak sekolah sejak kelas 4 SD. Bahkan sampai saat ini anaknya yang seharusnya duduk dibangku sekolah SMA ditelantarkannya.

"Kita dapat informasi dari keluarga dan orang dekat dia. Apa itu tidak menelantarkan anak," tambahnya.

Selain itu, tambah Ronny, Franky sudah memberikan keterangan palsu terkait dirinya berada di rumah ibu angkat Angeline. Franky di sana hanya bertamu dan tidak bekerja di kediaman Margriet.

"Franky itu tidak bekerja disana. Dia hanya tamu minta tinggal disitu untuk sembunyi lantaran dikejar-kejar orang untuk menagih hutang," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak kepada pihak kepolisian untuk menghadirkan Franky ke pengadilan.

"Dia itu keluarga di sana. Dan ada di sana berbulan-bulan. Nanti kita akan berikan perimbangan dari keluarga juga agar tahu siapa itu Franky," ujarnya


0 Response to "Pengacara Margriet Minta Saksi Franky Hadir di Pengadilan"

Posting Komentar