Pengacara Margriet Minta Saksi Franky Hadir di Pengadilan - Juru bicara tim kuasa hukum Margriet Ch Megawe, Dion Pongkor, meminta
pihak kepolisian untuk menyertakan nama Franky sebagai saksi yang
dihadirkan dalam persidangan kasus penelantaran anak.
Franky
adalah salah satu saksi dari 3 saksi yang diajukan oleh Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) kota Denpasar, terkait
pelaporan kasus dugaan penelantaran anak di Polda Bali.
"Kita
minta agar pihak kepolisian menghadirkan Franky ke pengadilan. Kita
nanti buka siapa itu Franky," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Jumat
(19/6/2015).
Menurutnya, apa yang diungkapkan Franky kepada media
itu salah besar. Bahkan menurutnya, Franky sendiri juga telah
menelantarkan anaknya. Anaknya tidak sekolah sejak kelas 4 SD. Bahkan
sampai saat ini anaknya yang seharusnya duduk dibangku sekolah SMA
ditelantarkannya.
"Kita dapat informasi dari keluarga dan orang dekat dia. Apa itu tidak menelantarkan anak," tambahnya.
Selain
itu, tambah Ronny, Franky sudah memberikan keterangan palsu terkait
dirinya berada di rumah ibu angkat Angeline. Franky di sana hanya
bertamu dan tidak bekerja di kediaman Margriet.
"Franky itu tidak
bekerja disana. Dia hanya tamu minta tinggal disitu untuk sembunyi
lantaran dikejar-kejar orang untuk menagih hutang," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak kepada pihak kepolisian untuk menghadirkan Franky ke pengadilan.
"Dia
itu keluarga di sana. Dan ada di sana berbulan-bulan. Nanti kita akan
berikan perimbangan dari keluarga juga agar tahu siapa itu Franky,"
ujarnya
0 Response to "Pengacara Margriet Minta Saksi Franky Hadir di Pengadilan"
Posting Komentar